Minggu, 08 Desember 2013

Cyber Crime Judi Bola Online


CYBER CRIME
 Kejahatan dunia maya atau yang sering disebut dengan istilah Cybercrime adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karateristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat kemanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.Agar kita dapat memahami bagaimana sebuah kejahatan yang ada di dunia maya itu secara efektif dapat menciptakan kerugian yang sangat besar, tidak lain adalah faktor teknologi global yang dapat menjangkau dan mengesekusi setiap format finansial yang berlangsung secara cepat. Karena kejahatan internet tidak akan muncul bila sistem internet yang ada didalam industri pasar modal tidak saling integratif dengan elemen-elemen yang ada didalam modus tersebut.

Minggu, 06 Oktober 2013

Membuat Software Portable dengan Winrar

Disini saya akan memberikan sedikit trik untuk membuat software/game menjadi portable dengan aplikasi Winrar, Pertamatama pastikan di pc kalian sudah terinstal Winrar jika sudah ada, pastikan aplikasi yang ingin kalian jadikan portable sudah terinstal di pc kalian ,Sebagai contoh disini saya menginstall
Game AngryBirdsRio dan berikut tutorialnya :

Step 1 : masuk ke program file dan pilih software yang ingin di jadikan portable ,Block semua filenya dan pilih Add to archive

Rabu, 02 Oktober 2013

Pengertian Cyber Law & Cyber Crime


Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll.

Etika Dalam menggunakan Internet (Netiket)



Di era globalisasi seperti saat ini, informasi merupakan sudah seperti menjadi sebuah kebutuhan primer. Hampir setiap waktu kita membutuhkan informasi layaknya kita butuh udara untuk bernapas. Dan untuk mendapatkan informasi tersebut dapat diperoleh dari berbagai sumber media. Yang paling mudah dan sering digunakan oleh masyarakat adalah media internet. Banyak sekali mannfaat yang didapat dari internet. Dengan menggunakan internet, selain mendapatkan informasi, kita juga dapat berinteraksi dengan sesama pengguna internet lainnnya. Namun dibalik manfaat tersebut, banyak juga pihak-pihak yang menyalahgunakan internet hanya untuk memberi keuntungan pada dirinya sendiri maupun pihak-pihak lain. Untuk itulah dalam berinternet terdapat etika tersendiri layaknya dalam kegiatan di dunia nyata.